Anggota KPU Juga Harus Bebas dari Ormas

Anggota KPU harus bebas kepentingan. Anggota KPU tidak boleh menjabat pengurus partai politik, termasuk organisasi masyarakat (ormas). Sebab, dikhawatirkan keputusan anggota KPU dapat menguntungkan partai tertentu bila masih menjabat pengurus partai atau ormas."Walaupun secara yuridis atau de jure ormas tidak berpolitik, tapi de facto kadang-kadang mendukung politik tertentu atau berafiliasi dengan partai-partai tertentu, terutama orang-orangnya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umm, Abdul Hafiz di sela rapat dengan Komisi II DPR, Jakarta, kemarin.

Syarat melepaskan diri dari jabatan kepengurusan di parpol maupun ormas itu, suatu keniscayaan. Dalam pemilihan anggota KPU di daerah misalnya, ketika memberikan keputusan bukan mustahil itu sangat berpengaruh. Jadi, kata Hafiz, tidak hanya pengurus parpol, pengurus ormas pun tidak boleh jadi anggota KPU.

Larangan yang sama juga berlaku bagi anggota Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan. Menurut Abdul Hafiz, Pengawas kinerja KPU mestinya adalah pihak yang juga independen atau bebas kepentingan. Berdasarkan undang-undang, lembaga pengawas kinerja KPU, mandiri dan independen.sumber -http://www.politikindonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer