Anggota KPU harus bebas kepentingan. Anggota KPU tidak boleh menjabat pengurus partai politik, termasuk organisasi masyarakat (ormas). Sebab, dikhawatirkan keputusan anggota KPU dapat menguntungkan partai tertentu bila masih menjabat pengurus partai atau ormas."Walaupun secara yuridis atau de jure ormas tidak berpolitik, tapi de facto kadang-kadang mendukung politik tertentu atau berafiliasi dengan partai-partai tertentu, terutama orang-orangnya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umm, Abdul Hafiz di sela rapat dengan Komisi II DPR, Jakarta, kemarin.
Syarat melepaskan diri dari jabatan kepengurusan di parpol maupun ormas itu, suatu keniscayaan. Dalam pemilihan anggota KPU di daerah misalnya, ketika memberikan keputusan bukan mustahil itu sangat berpengaruh. Jadi, kata Hafiz, tidak hanya pengurus parpol, pengurus ormas pun tidak boleh jadi anggota KPU.
Larangan yang sama juga berlaku bagi anggota Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan. Menurut Abdul Hafiz, Pengawas kinerja KPU mestinya adalah pihak yang juga independen atau bebas kepentingan. Berdasarkan undang-undang, lembaga pengawas kinerja KPU, mandiri dan independen.sumber -http://www.politikindonesia.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Entri Populer
-
Jenis Limbah yang menyebabkan Pencemaran Tanah Pencemaran tanah berawal dari limbah domestik, limbah industri, dan limbah pertanian . Lima...
-
Partai Demokrat kembali memastikan, tak gentar pada kemungkinan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani maju sebagai Capres 2014. Untuk soal C...
-
Organisasi kemasyarakatan yang kerap berbuat anarkisme harus segera berubah haluan. Ormas tidak boleh melakukan anarki jika ingin bertahan...
-
Anggota KPU harus bebas kepentingan. Anggota KPU tidak boleh menjabat pengurus partai politik, termasuk organisasi masyarakat (ormas). Seb...
-
Komjen Susno Duadji kaget dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum atas perkara yang menjerat dirinya. Bukan hanya tuntutan 7 tah...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar