Susno: Saya Korban Fitnah dan Rekayasa

Komjen Susno Duadji kaget dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum atas perkara yang menjerat dirinya. Bukan hanya tuntutan 7 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp8,5 miliar. Semua tuntutan itu dianggapnya berdasarkan fitnah dan rekayasa
Tanggapan tersebut terlontar dari mulut Susno usai sidang tuntutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/02). "Saya merasa difitnah, terbukti dengan adanya banyak rekayasa," ucap Susno kepada pers.

Rekayasa yang dimaksud Susno adalah, rangkaian fakta yang tidak benar, namun dimasukkan jaksa penuntut umum sebagai alasan  untuk menuntut dirinya. Salah satunya adalah soal kesaksian Syamsurizal yang disebut Jaksa mengatakan dia melihat Sjahril Djohan di rumahnya. “Tapi dalam persidangan, Syamsurizal mengatakan tak pernah melihat Sjahrir Johan di rumah saya," ucap Susno.

Jaksa seakan menelan mentah-mentah semua keterangan Sjahrir Johan, meski ada fakta-fakta yang mengatakan sebaliknya. Untuk diketahui, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Komisaris Besar Syamsurizal Mokoagouw mengaku menyaksikan Sjahril menyuap Susno sebanyak Rp500 juta.

Mengenai motif suap, jaksa juga mengutip Sjahril, bahwa suap terjadi karena Susno meminta uang. "Bahwa saksi Sjahril Djohan mendengar terdakwa bilang 'ini kasus besar kok kosong-kosong bae', yang diartikan minta uang Rp500 juta. Bahwa saksi tidak menyogok karena terdakwa yang meminta. Bahwa setelah memberi Rp 500 juta, kasus penyidikan dilanjutkan," tandas jaksa.

Keterangan itu dibantah Susno di persidangan. Namun jaksa mengesampingkannya,  lantaran Sjahril tetap pada keterangan semula. "Terdakwa menyatakan saksi tidak pernah ke rumah terdakwa. Terdakwa tidak menerima uang. Tanggapan saksi Sjahril Djohan tetap pada keterangan," ucap jaksa.

Untuk dakwaan kedua, JPU menyatakan ia memerintahkan memotong dana hibah sebesar Rp27 miliar. "Tapi dalam persidangan, (mantan) Kabid Keuangan Polda Jabar, Maman Abdul Rahman Pasya mengatakan tidak pernah ada perintah dari saya," kata Susno.

Sementara, pengacara Susno, M Assegaf berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara obyektif. "Tanpa mengabaikan fakta persidangan," kata dia.

Di persidangan Senin tadi, JPU meminta hakim untuk menghukum mantan Susno dengan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta. Jaksa juga meminta hakim mewajibkan Susno membayar uang pengganti sebesar Rp8,5 miliar serta merampas uangnya sebesar Rp125 juta  yang sudah disita.

Susno diperkarakan dalam dua kasus sekaligus. Pertama, jaksa menyatakan Susno menerima suap dalam penanganan mafia Arwana dan menyeret PT Salmah Arwana Lestari sebesar Rp500 juta dari Sjahril Djohan dan diduga memperkaya diri sendiri dengan memotong anggaran hibah Pilkada Jawa Barat saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat. sumber - http://www.politikindonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer